Kabar Hukum
Polda Metro Tangkap DPO Sindikat Narkoba
Kamis, 29 Juli 2010 16:40 WIB
Jakarta, (tvOne).
Tersangka A Sun yang masuk dalam daftar pecarian orang (DPO) berhasil ditangkap Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di Apartemen Mediteraniea Garden II Tower Edelwise lantai 28B, Tanjung Duren, Jakarta Barat, Kamis, (30/7).
Kabag Analis Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Gembong Yudho mengatakan, tersangka ditangkap bersama empat tersangka lainnya di Apartemen tersebut. Mereka merupakan sindikat Jakarta-Bandung.
"Aktor utamanya AS, akhirnya tertangkap. Ini merupakan jaringan Jakarta-Bandung," ungkap Gembong Yudho kepada wartawan di lokasi penangkapan di Apartemen Mediterania Garden II Tower Edelwise, Jakarta Barat.
Yudho menjelaskan, terdapat satu orang yang masih diburu polisi dari anggota sindikat tersebut. "Masih ada satu orang DPO, semuanya WNI. Mereka memproduksi ekstasi dan sabu-sabu," sambungnya.
Para pelaku menyimpan bahan baku narkoba dan memproduksi serta mendistribusikannya secara terorganisir, jelas Yudho. "Dipasarkan di sekitar Jakarta, itu sementara yang bisa dideteksi oleh kita," paparnya.
Ketika ditanya apakah sindikat ini terlibat dengan jaringan internasional, pihaknya belum dapat memastikan hal tersebut. "Sementara belum kita dalami, kemungkinan ada indikasi ke sana," pungkasnya.
Penggerebekan ini sebagai tindak lanjut pengembangan dari hasil penggerebekan pabrik ekstasi di Perumahan Taman Palem Lestari Blok A8 No 3, Pengadungan, Kalideres, Jakarta Barat, dan Perumahan Setia Budi Regency Wing 2 Bandung, Jawa Barat pada 4 November 2009.
Polisi berhasil menciduk lima orang tersangka di Apartemen Mediterania Garden II Tower Edelwise lantai 28 B, Tanjung Duren, Jakarta Barat, masing-masing berinisial RL alias AS (35), RM (48), RD (27), MD alias NV (24-wanita) dan AL (31).
Barang bukti yang disita antara lain sabu seberat 0,5 gram, epedrine 1,15 gram, bahan sabu jadi 6,42 gram, Xlene 1 buah, 1 jerigen soda api, 1 kaleng lodine, 1 buah boiling flash, kertas saring, tabung filter flask, selang air dan ember plastik.
Para tersangka dapat dijerat pasal 113 ayat (2) jo 132 subsider pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) subsider 112 ayat (2) jo 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar. (Ant)
