Kabar Hukum
KPK Belum Dapat Menaikkan Status Century
Kamis, 11 Maret 2010 08:14 WIB
Jakarta (tvOne)
Komisi Pemberantasan Korupsi tak kunjung menaikkan status Bank Century dari penyelidikan ke penyidikan. Hal ini mengundang tanggapan dari salah satu wakil ketua KPK Chandra Hamzah. "Untuk menentukan status kasus merupakan domain KPK," kata Chandra, saat dihubungi, Rabu (10/3). Ekspose telah berlangsung dua kali, Jumat (5/3) dan Senin (8/3). Namun belum juga ditemui kata sepakat terkait nasib century. "Ada beberapa hal yang perlu didalami," kata Chandra.
Chandra menjelaskan, KPK memerlukan bahan tambahan. "Itu yang kita jalankan sekarang," ujarnya. Chandra menjelaskan, ada peristiwa dalam setiap temuan BPK, menurut dia ada turunan dari peristiwa tersebut. KPK, kata Chandra, menganalisa setiap peristiwa yang terjadi. "Kemudian dalam ekspose dibahas kekurangan, penyelidik diminta melengkapi kekurangan," tambahnya.
Selanjutnya, kata Chandra, ada turunan dari sembilan temuan BPK. "Itu yang masih dianalisa secara detail," ujarnya. Dia mengatakan masih panjang peristiwa yang perlu di dalami apakah ada pelanggaran. Chandra menegaskan, KPK mendalami setiap peristiwa yang selama dua hari diekspose. "Karena memerlukan keterangan dan informasi yang kita perlukan lebih lanjut," kata dia seperti yang dilansir VIVAnews.
Dia menjelaskan, KPK serius dalam menangani setiap kasus. "Karena ini amanah," imbuhnya. Chandra mengaskan KPK tidak boleh bersikap pilih kasih. Alasan tersebutlah yang membuat KPK belum menggelar ekspose lanjutan untuk menentukan kasus Century.
