Kabar Hukum
Polisi Periksa Tersangka Penculik Nova
Selasa, 9 Februari 2010 12:49 WIB
Jakarta, (tvOne)
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memeriksa intensif Febriari Irianto (18 tahun) sebagai tersangka penculikan gadis di bawah umur, Marieta Nova Triani (14 tahun). "Kedua masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap motifnya," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Jakarta Selatan, Selasa (9/2).
Nova sudah menjalani visum di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), namun Boy menuturkan, korban mengaku sudah melakukan berhubungan intim sebanyak tiga kali bersama tersangka. Namun demikian, Kabid Humas Polda belum bisa memberikan keterangan apakah tersangka melakukan hubungan badan bersama korban dengan cara memaksa atau tidak karena masih dalam tahap pendalaman.
Sebelumnya, tersangka membawa kabur Nova di rumahnya di Cluster Alamanda Blok L No. 14, Bumi Serpong Damai (BSD), Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Sabtu (6/2). Kemudian keluarga korban melaporkan kepada pihak kepolisian terkait dengan dugaan Nova yang menjadi korban penculikan pacarnya ke suatu lokasi.
Penyidik melakukan pendalaman diduga pelaku yang membawa kabur anak pasangan Heri Kristiono dan Sri itu, yakni pacarnya bernama Febriari Irianto atau Ari yang dikenalnya melalui jejaring sosial (facebook). Boy menuturkan, melalui penyelidikan akhirnya polisi menemukan Nova yang sedang jalan bersama pelaku di sebuah rumah makan di Tangerang, Senin (8/2) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Perwira menengah kepolisian itu mengungkapkan, tersangka terancam dikenakan Pasal 332 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Penculikan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. "Karena masih gadis dibawah umur, siapa pun yang mengajak tanpa sepengetahuan orang tuanya dapat dituduhkan melarikan anak di bawah umur," ujar Boy. (Ant)
