tvOne Newsticker
Sabtu, 20 Maret 2010

Kabar Hukum

Ungkap Kasus BI, KPK Periksa Tiga Tersangka

Selasa, 9 Februari 2010 09:57 WIB

Jakarta, (tvOne)

Hari ini (9/2), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan tiga tersangka dalam kasus dugaan penerimaan cek perjalanan (travel cheque) terkait suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda S Goeltom. Tiga tersangka akan diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB.

Tersangka yang diperiksa antara lain anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2004-2009, Dudhie Makmum Murod, anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPR 2004-2009, Endin Soefihara, dan Udju Djuhaeri dari Fraksi TNI-Polri DPR 2004-2009. Mereka merupakan mantan anggota Komisi Keuangan. "Ketiganya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan cek perjalanan," kata juru bicara KPK Johan Budi SP saat dihubungi wartawan.

Selain tiga orang tersebut, KPK juga telah menetapkan Hamka Yandhu dari Fraksi Partai Golkar sebagai tersangka. Kasus dugaan suap ini pertama kali dibeberkan Agus Tjondro, mantan anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP). Agus mengaku telah menerima Rp 500 juta dalam bentuk cek perjalanan. Uang itu diberikan usai Miranda terpilih menjadi Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia. Miranda sendiri sudah diperiksa KPK.

Dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ada 102 orang yang menerima cek perjalanan dan diduga terkait pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia. Dari jumlah itu, sekitar 10 anggota Dewan Perwakilan Rakyat mencairkan sendiri dananya.

Lainnya, cek perjalanan itu dicairkan oleh istri dewan, sopir, atau anaknya. Pencairan chek itu dilakukan di lima bank. Agus Condro, pelapor kasus dugaan suap pascapemilihan, mengaku mendapat 10 travel chek. di mana tiap lembarnya senilai Rp 50 juta.

KPK juga sudah memeriksa sejumlah saksi sejumlah mantan dan anggota DPR. KPK juga pernah memeriksa Miranda Goeltom dan istri mantan Wakil Kapolri, Adang Dorodjatun, Nunun Norbaetie. Pengusaha di bidang telekomunikasi ini diduga ikut terlibat dalam pencairan cek perjalanan tersebut.

Selain itu, KPK pernah meminta imigrasi mencegah Direktur Utama Artha Graha Andy Kasih dan dua orang dari PT First Mujur Plantation and Industry, Hidayat Lukman dan Budi Santoso. Pencegahan efektif sejak 24 September 2008. Pencegahan terkait dengan adanya dugaan PT Artha Graha ikut terlibat dalam kasus tersebut. (VIVAnews)

ai
Bookmark and Share
Komentar Kabar
Kirim Komentar