Kabar Hukum
Mahfud MD: Penerapan UU ITE Sudah Tepat
Senin, 21 Desember 2009 14:52 WIB
Semarang, (tvOne)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. M. Mahfud. MD menilai, penerapan Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah tepat, termasuk dalam kasus yang menimpa Prita Mulyasari.
"Penerapan hukumnya sudah jelas, tinggal bagaimana penerapan rasa keadilan untuk kasus per kasus," katanya usai memberikan orasi ilmiah "Dunia Hukum dan Peradaban Islam di Indonesia" di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Senin.
Menurut dia, UU ITE dibuat untuk melindungi seseorang dari tindak penghinaan atau pencemaran nama baik lewat media elektronik, seperti email atau pesan singkat (SMS) dan menindak tegas orang yang melakukan pelanggaran tersebut.
"Dalam UU ITE berbunyi, barangsiapa mentransfer suatu berita yang berisi penghinaan atau pencemaran nama baik dapat diancam hukuman pidana," kata Mahfud yang juga mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut.
Ia mencontohkan, seandainya ada orang yang mengirim SMS atau email berisi pencemaran nama baik orang lain ke temannya, kemudian temannya menyebarkan sms atau email itu, tentu menimbulkan permasalahan dan harus diatur penerapan sanksi hukumnya.
"Kasus seperti ini pernah menimpa Sarah Azhari yang foto-foto telanjangnya beredar di internet, bagaimana seandainya kasus ini menimpa anda, saudara saya, dan yang lainnya," kata Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu.
Oleh karena itu, kata dia, untuk menyikapi kasus tersebut diperlukan perundang-undangan untuk melindungi orang yang menjadi korban tindakan itu dan pelakunya harus ditindak secara tegas berdasarkan hukum yang berlaku.
Berkaitan dengan kasus Prita, ia mengatakan, sebenarnya terletak pada penerapan rasa keadilan bagi Prita, yang penanganan hukumnya bisa jadi terlalu berlebihan, namun semua tergantung pada hakim dan jaksa yang menangani kasus tersebut.
Mahfud menambahkan, pelaporan terhadap kasus pencemaran nama baik juga harus didasari subjek dan objek yang dikenai pelanggaran secara jelas, sebab apabila keduanya tidak jelas tidak dapat diproses secara hukum.
Ditanya tentang kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Luna Maya, ia mengatakan, UU ITE juga mengatur pelanggaran yang dilakukan dengan memaki-maki orang di internet, namun tinggal subjeknya jelas atau tidak.
"Kalau dia (Luna Maya, red.) cuma mengatakan bahwa infotainment itu setan misalnya, subjeknya tidak jelas, karena infotainment itu kan banyak. Infotainment itu apa, apakah seperti ini atau seperti apa," kata Mahfud. (Ant)
