Kabar Hukum
Jadi Saksi Ahli Kasus Nasrudin, Mun'im Tagih Bayaran
Kamis, 10 Desember 2009 17:51 WIB
Jakarta, (tvOne)
Ahli Forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Abdul Mun'im Idris, hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Ia memberikan keterangan mengenai kondisi jenazah Nasrudin.
Usai bersaksi, Mun'im melontarkan pertanyaan kepada majelis hakim. Ia menanyakan bayaran atas kesaksiannya. "Ini yang bayar saya siapa Pak," kata Mun'im. Sontak pertanyaan itu mengundang tawa majelis hakim dan seluruh pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/10).
Mun'im di tengah riuh tawa pengunjung sidang pun menimpali, "Di KUHAP ada Pak. Kalau tak dibayar saya tak mau datang lagi". Sesuai KUHAP tahun 1981 pasal 229 ayat 1 dan 2, saksi atau ahli yang hadir mendapat penggantian biaya dan pejabat wajib memberitahukan kepada saksi atau ahli tentang haknya.
Hakim pun menimpali bahwa secara profesional upah untuk saksi ahli memang ada. "Ini termasuk saksi ahli bayaran. Pak jaksa siap-siap ditagih rekening sama Pak Dokter," kata hakim mengiringi kepergian Mun'im meninggalkan ruang sidang.
Dalam kesaksiannya, Mun'im mengungkap indikasi manipulasi terhadap jenazah Nasrudin. Saat akan melakukan autopsi, kepala Nasrudin sudah dijahit padahal dua peluru masih bersarang. Kepala Nasrudin juga sudah dicukur. "Akibatnya (manipulasi mayat) ini akan berkaitan dengan alibi tersangka nantinya," kata Mun'im. (VIVAnews)
