tvOne Newsticker
Selasa, 16 Maret 2010

Kabar Hukum

RS Omni Klaim Bola Perdamaian di Tangan Prita

Kamis, 10 Desember 2009 16:55 WIB

Tangerang, (tvOne) 

Proses perdamaian antara Rumah Sakit Omni International, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten dan Prita Mulyasari yang dimediasi Departemen Kesehatan (Depkes), tinggal menunggu respon dari kuasa hukum Prita. "Bola perdamaian berada di tangan Prita dan tim pengacaranya, bukan Omni," kata Kepala Bagian Legal dan Humas RS Omni International Lalu Hadi di Tangerang, Kamis (10/12).

Ia mengatakan, hasil mediasi dari pertemuan antara RS Omni dan Prita yang ditengahi Depkes, Senin lalu (7/12), RS Omni sepakat untuk mencabut gugatannya terhadap Prita. Dalam mediasi itu, kata Hadi, terdapat tiga klausul yang disepakati RS Omni, yakni pertama saling menghargai, dan kedua saling memaafkan, kemudian ketiga Prita tidak perlu membayar ganti rugi. "Itu hasil mediasi antara Prita dan Omni yang difasilitasi Depkes," katanya.

Ia menjelaskan, RS Omni telah memutuskan menyepakati ke tiga klausul tersebut, hanya dari pihak Prita yang belum merespon dan menyepakati klausul itu. Hadi mengatakan, klausul RS Omni telah diajukan ke Depkes, dan pihaknya menginginkan kasus ini berakhir damai. "Omni juga tidak ingin Prita membayar ganti rugi Rp204 juta," kata Hadi.

Hanya saja, kata Hadi, kasus Prita dan Omni sudah masuk dalam proses hukum sebagai perkara perdata yang tidak bisa dicabut. Dia mengatakan, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang tidak bisa menghentikan begitu saja persidangan kasus Prita dan Omni yang sedang berjalan, meskipun kedua pihak telah sepakat berdamai.

Sementara itu, Direktur RS Omni International Bina Ratna mengatakan pihaknya telah melakukan upaya terbaik untuk berdamai dengan Prita melalui mediasi. "Kini tidak ada lagi permasalahan, dan kita berharap kasus ini cepat selesai," kata Ratna.

Prita Mulyasari diajukan ke meja hijau karena melakukan pencemaran nama baik RS Omni, dan Pengadilan Tinggi Banten mengeluarkan keputusan menghukum Prita untuk membayar ganti rugi kepada RS Omni International sebesar RP204 juta. (Ant)

ai
Bookmark and Share
Komentar Kabar
Kirim Komentar