tvOne Newsticker
Rabu, 17 Maret 2010

Kabar Hukum

Mataram Ancam Tutup Saluran Empat TV Swasta

Sabtu, 5 Desember 2009 12:30 WIB

Mataram, (tvOne)

Saluran siaran empat stasiun TV swasta nasional Jakarta terancam ditutup di Nusa Tenggara Barat (NTB), karena hingga kini belum memiliki badan hukum lokal di daerah ini. "Para pengelolanya sudah diimbau untuk segera menyelesaikan kewajiban sebagaimana diamanatkan UU No. 32/2002 tentang Penyiaran," kata Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB Sukri Aruman di Mataram, Sabtu (5/12).

Ia mengatakan keempat TV swasta nasional Jakarta yang hingga kini belum mengajukan permohonan pembuatan badan hukum lokal itu adalah RCTI, SCTV, Trans TV dan Metro TV. "Empat TV swasta nasional diberikan batas waktu terakhir untuk menyelesaikan badan hukum lokal hingga akhir Desember 2009, jika tidak maka saluran siaran di NTB ditutup," katanya.

Ia mengimbau agar pengelola TV swasta tersebut segera menyelesaikan kewajiban sebagaimana yang diamanatkan UU Penyiaran. Dalam kaitan itu, seluruh stasiun TV swasta nasional diharuskan membuka siaran lokal, yang bisa dilakukan bekerja sama dengan stasiun TV lokal sebagai mitra atau membuka cabang di daerah. "Untuk membuka cabang di daerah, stasiun TV swasta nasional harus memenuhi berbagai persyaratan antara lain membuat badan hukum lokal," katanya.

Keberadaan undang-undang tentang penyiaran tersebut dihajatkan untuk melindungi kepentingan masyarakat di daerah, terutama berkaitan dengan materi siaran yang tidak disukai oleh sebagian masyarakat karena dinilai merugikan seperti siaran yang mengandung unsur pornografi dan kekerasan. "Dengan adanya siaran lokal tersebut, masyarakat bisa memilih siaran yang bermanfaat dan tidak berdampak negatif terhadap perkembangan jiwa anak-anak. Dalam hal ini kepentingan pemirsa terlindungi," ujarnya.

Selain itu, kata Sukri, dengan adanya cabang TV swasta nasional, maka siaran yang bernuansa lokal porsinya akan lebih besar dan akan membuka lapangan kerja dan lapangan usaha serta memberikan peluang usaha bagi rumah produksi. (Ant)

hm
Bookmark and Share
Komentar Kabar
Kirim Komentar