Kabar Hukum
Pengacara Siapkan Strategi Pembelaan Prita Setebal 182 Halaman
Rabu, 2 Desember 2009 11:56 WIB
Tangerang, (tvOne)
Pengacara Prita Mulyasari (32), terdakwa pencemaran nama baik melalui surat elektronika (email), terhadap manajemen Rumah Sakit (RS) Omni Internasional, Tangerang, Slamet Yuwono telah menyusun strategi pembelaan setebal 182 halaman.
Slamet Yuwono mengatakan, penyusunan pembelaan sudah rampung dan dibacakan pada sidang hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, dihadapan majelis hakim yang diketuai Arthur Hangewa. "Saya sudah mempersiapkan pembelaan terhadap Prita dan nanti akan dibacakan secara bergantian, sehingga semua masalah yang didakwakan kepada klien menjadi jelas," kata kuasa hukum tersebut, Rabu (2/12).
Pernyataan itu terkait Prita dituntut enam bulan penjara potong tahanan, selama berada di LP Wanita Tangerang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riyadi, Rabu (18/11). Namun, Prita pernah mendekam dipenjara LP Wanita Tangerang selama 21 hari, karena dituduh mencemarkan nama baik RS Omni. Setelah mengirimkan email kepada rekannya berisikan keluhan akibat buruknya pelayanan.
Akibat tindakan Prita itu, maka manajemen RS Omni melalui dr, Grace Hilda dan dr. Hengky Gozal mengadukan ke Polda Metro Jaya. Sehingga dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kemudian penyelidikan berkembang dan dia ditetapkan sebagai terdakwa. Tindakan istri dari Andry Nugroho itu dijerat pasal berlapis, yakni pasal 27 ayat 3 UU ITE dan pasal 310 KUHP pencemaran nama baik dengan serta pasal 311 KUHP.
Walau begitu, ibu dua anak dari Khairan Ananta Nugraho (3) dan Ranarya Puandita Nugroho (1) itu, mengatakan sulit untuk melawan pihak yang lebih berkuasa. Sedangkan Slamet enggan membeberkan strategi yang telah disusun tersebut, sebelum sidang dimulai karena akan dibacakan nantinya agar diketahui publik.
Ketika didesak, Slamet merasa yakin bahwa kliennya tidak bersalah, karena pihak yang menyebarkan email kepada pihak lain tidak diusut jaksa. Demikian pula dari beberapa saksi yang dihadirkan pada persidangan termasuk saksi ahli, ternyata meringankan Prita. Karena mengirimkan email kepada rekan tentang keluhan yang dialami sebagai konsumen RS, tidak termasuk dalam kategori pelanggaran UU ITE seperti yang didakwakan JPU. (Ant)
