tvOne Newsticker
Senin, 15 Maret 2010

Kabar Hukum

KPK Segera Periksa Anggodo Widjojo

Senin, 30 November 2009 17:10 WIB

Jakarta, (tvOne)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Anggodo Widjojo, adik Anggoro Widjojo yang terjerat kasus korupsi yang ditangani KPK. "Mungkin pekan ini diminta keterangan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi ketika ditanya wartawan di Jakarta, Senin (30/11).

Namun, Johan belum bisa memberikan informasi rinci tentang pemeriksaan Anggodo karena tim penyelidik sedang mengumpulkan data. Tim penyelidik KPK juga akan menentukan pihak-pihak yang dirasa perlu untuk dimintai keterangan. "Kalau nanti memang diperlukan, akan dimintai keterangan," kata Johan.

Sebelumnya, Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi melaporkan pengusaha Anggodo Widjojo ke KPK karena diduga telah menghalangi upaya pemberantasan korupsi. Perwakilan Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Anggodo dilaporkan bersama tiga orang lain, yaitu Anggoro Widjojo, Putra Nevo A Prayogo, dan David Angka Wijaya.

"Mereka telah berusaha mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam pidana korupsi," kata Sugeng. Menurut Sugeng, perbuatan itu adalah pelanggaran hukum, seperti diatur dalam pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sugeng menjelaskan, orang-orang itu adalah pihak berperkara dalam kasus dugaan suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT). Dalam kasus itu, Anggoro Widjojo telah ditetapkan sebagai tersangka. Tim pembela menjelaskan, para terlapor telah mempersulit upaya hukum yang dilakukan KPK dengan melarikan diri ke luar negeri dan berupaya menyuap serta bekerjasama sejumlah penegak hukum.

"Hal itu terungkap dalam rekaman pembicaraan yang diputar di Mahkamah Konstitusi," kata Sugeng. Tim pembela juga meminta KPK untuk mengusut nama-nama penegak hukum yang disebut dalam rekaman pembicaraan dan diduga bekerjasama dengan keempat terlapor untuk menghalangi tugas KPK.

mr
Bookmark and Share
Komentar Kabar
Kirim Komentar