tvOne Newsticker
Sabtu, 20 Maret 2010

Kabar Hukum

MK Kabulkan Sebagian Uji Materiil Bibit-Chandra

Rabu, 25 November 2009 15:14 WIB

Jakarta, (tvOne)

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi pasal 32 ayat 1 huruf c terkait pemberhentian tetap pimpinan KPK yang diajukan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

"Mengabulkan permohonan pemohon sebagian," kata Ketua MK, Mahfud MD saat membacakan putusan dalam sidang uji materiil, di gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (25/11/2009).

MK menilai, pasal tersebut inkonstitusional kecuali dimaknai pimpinan KPK berhenti setelah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Judicial review diajukan dua pimpinan KPK non aktif Bibit dan Chandra atas pasal 32 ayat 1 huruf c. Pengajuan uji materi itu terkait penonaktifan mereka dari kursi pimpinan KPK setelah menjadi tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan.

ed
Bookmark and Share
Komentar Kabar
Kirim Komentar