Kabar Hukum
Kejagung hanya Tangani Pelarian Aset Century
Selasa, 24 November 2009 14:08 WIB
Jakarta, (tvOne)
Kejaksaan Agung (Kejagung) bersikukuh kejaksaan hanya menangani pelarian aset Bank Century ke luar negeri Rp11,6 triliun, karena kebijakan pengucuran dana talangan ke bank tersebut tidak ada unsur pidananya.
"Sampai sekarang, kita fokus pada penggunaan dana Bank Century," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan kepada Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji untuk mempercepat proses hukum bagi pengelola Bank Century.
Jampidsus menyatakan pihaknya saat ini menangani pelarian aset dengan dua tersangka yang sampai sekarang masih buron, yakni, Hesyam Al Waraq (Komisaris Bank Century) dan Rafat Ali Rizvi (pemegang saham pengendali Bank Century). "Kita tangani Kasus dengan tersangka Hesyam dan Rafat," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung, Hendarman Supandji, menyatakan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus pelarian aset Bank Century. "Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," katanya.
Kendati demikian, Hendarman menyatakan tidak menutup kemungkinan ada kebocoran dalam pengucuran dana untuk Bank Century Rp6,7 triliun. "Tapi itu harus dilihat dari PPATK," katanya.
Ia menegaskan kasus pencairan dana Bank Century tidak menutup kemungkinan ada perbuatan melawan hukum, namun itu dalam arti pelanggaran administrasi. "Tapi pidananya belum ketemu," katanya.
Meski, kata dia, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah dibuka, namun belum ditemukan adanya tindak pidananya.
Ketua BPK Hadi Poernomo hari Senin telah menyerahkan hasil audit itu kepada DPR. Berbagai kalangan masyarakat masih terus mempertanyakan keabsahan dana talangan Rp6,7 triliun serta siapa saja ayang ikut menikmatinya. (Ant)
