Kabar Hukum
Kejaksaan Bekasi Usut Korupsi Koperasi Patriot Senilai Rp2,3 miliar
Selasa, 24 November 2009 00:59 WIB
Bekasi, (tvOne)
Kejaksaan Negeri Kota Bekasi tetap akan mengusut kasus dugaan korupsi yang dilakukan dua oknum Koperasi Patriot, Kota Bekasi, hingga Pemkot setempat dirugikan sekitar Rp2,3 miliar. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kusnadi Halim, didampingi Kasi Intelnya, Husain Atmaja, Senin (23/11), mengatakan, setelah melakukan penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan dua oknum pejabat di Koperasi Patriot tersebut, dugaan penggelapan uang negara tersebut makin terkuak.
Dalam pengusutan ini, diketahui ada lima jenis pungutan retribusi yang diambil oknum pejabat koperasi, dengan nilai sebesar Rp8.000/hari. Retribusi tersebut sejak 2008 hingga sekarang retribusi diduga tidak dimasukkan ke kas daerah, sementara jumlah pedagang yang dipungut retribusinya sekitar 600 orang. "Kini dua oknum pejabat koperasi Es dan Sd sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan berkasnya segera dilengkapi agar bisa diteruskan ke Pengadilan Negeri Bekasi," katanya.
Data yang diperoleh jenis retribusi yang dipungut terdiri dari retribusi iuran pasar sebesar Rp2.000, retribusi swadaya pasar Rp1.000, swadaya kebersihan Rp1.000, swadaya keamanan Rp2.000 dan retribusi makanan dan minuman sebesar Rp2.000. Dalam Perda No 8 tahun 2005 tentang Retribusi Kebersihan Pasar, retribusi itu mestinya disetorkan ke kas daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD), tapi faktanya kedua pelaku tidak melakukannya.(Ant)
