tvOne Newsticker
Jumat, 19 Maret 2010

Kabar Hukum

Mentan, Menpan, MenLH Lapor Kekayaan ke KPK

Rabu, 18 November 2009 19:55 WIB

Jakarta, (tvOne) 

Tiga menteri Kabinet Indonesia Bersatu kedua, yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Ernst Evert Mangindaan, Menteri Pertanian Suswono, dan Menteri Negara Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta melaporkan harta kekayaan melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Mereka sudah melaporkan harta kekayaan," kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar ketika ditemui di sela rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Polri, dan Kejaksaan Agung, di gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/11).

Haryono mengatakan, KPK masih mendalami dan mengklarifikasi laporan tersebut, sehingga belum bisa menjelaskan secara rinci jumlah kekayaan ketiga penyelenggara negara itu. KPK berhak menerima laporan dan memeriksa harta kekayaan penyelenggara negara. Menurut UU 30 tahun 2002, KPK berwenang melaksanakan langkah atau upaya pencegahan, antara lain melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Data KPK menyebutkan, sejumlah mantan menteri juga sudah melaporkan jumlah harta kekayaan. Mereka adalah mantan Menteri Perindustrian Fahmi Idris, mantan Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta, mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah, mantan Menteri Kehutanan MS Kaban. Kemudian mantan Menkopolhukam Widodo AS, mantan Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Adyaksa Dault, mantan Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, dan mantan Menteri Riset dan Teknologi Kusmayanto Kadiman.

Selain itu, KPK juga telah menerima laporan harta kekayaan dari sembilan anggota DPR dan 40 mantan anggota DPR. Kemudian laporan dari 23 anggota DPD dan 29 mantan anggota DPD. (Ant)
 

ai
Bookmark and Share
Komentar Kabar
Kirim Komentar