tvOne Newsticker
Sabtu, 20 Maret 2010

Kabar Hukum

Bonaran Yakin Anggodo Tak Jadi Tersangka

Rabu, 18 November 2009 16:46 WIB

Jakarta, (tvOne) 

Pengacara Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang yakin kliennya belum berstatus sebagai tersangka dan masih menjadi saksi pelapor terkait transkrip dan rekamannya dengan sejumlah pejabat penegak hukum. Beredar kabar bahwa Anggodo telah ditetapkan jadi tersangka "Saya yakin Anggodo itu masih sebagai saksi pelapor," kata Bonaran usai menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/11).

Bonaran mengaku, hingga saat ini, dirinya belum mendapatkan pemberitahuan dari Mabes Polri terkait perubahan status Anggodo dari saksi menjadi tersangka. Bonaran juga menyatakan tim kuasa hukum Anggodo tidak akan mencari informasi maupun menanyakan kepada penyidik Mabes Polri tentang perubahan status kliennya dari saksi pelapor menjadi tersangka. 

Ia mengatakan, tim pengacara akan menunggu perkembangan terakhirnya. "Tidak perlu menanyakan, kita tunggu dan serahkan saja proses hukum kepada polisi," kata Bonaran.

Namun demikian, Bonaran berharap Anggodo tidak menjadi tersangka, karena adik pengusaha Anggoro Widjojo itu berstatus sebagai saksi pelapor. Sepengetahuan Bonaran, penyidik kepolisian belum menemukan unsur pidana maupun bukti yang kuat untuk menetapkan Anggodo menjadi tersangka.

Informasi berkembang, Mabes Polri sudah menetapkan tersangka terhadap Anggodo dengan tuduhan salah satu dari enam pasal yang dapat menjeratnya. Sebelumnya, tim penyidik Mabes Polri sudah melakukan pemeriksaan beberapa kali terhadap Anggodo sejak Selasa (3/11), terkait rekaman percakapan Anggodo dengan sejumlah penegak hukum.

Polisi berusaha memformulasikan enam sangkaan terhadap Anggodo, yakni pencemaran nama baik, penghinaan, upaya percobaan penyuapan atau penyuapan, tuduhan fitnah dan ancaman terhadap seseorang. Guna mendukung penetapan Anggodo sebagai tersangka, maka polisi harus mencari minimal dua alat bukti dan unsur pasal tindak pidananya.

Isi rekaman percakapan Anggodo dengan sejumlah pejabat penegak hukum mengungkap dugaan rekayasa penetapan tersangka terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto. (Ant)

ai
Bookmark and Share
Komentar Kabar
Kirim Komentar