tvOne Newsticker
Jumat, 19 Maret 2010

Kabar Hukum

Pengacara KPK: Bibit-Chandra Dilarang Tambah BAP

Kamis, 12 November 2009 16:37 WIB

Jakarta, (tvOne) 

Achmad Rifai, pengacara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, mengatakan, kliennya dilarang untuk memberikan keterangan tambahan yang akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Kita akan menambah berita acara pun tidak boleh," kata Rifai ketika ditemui di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/11).

Mabes Polri telah menetapkan Bibit dan Chandra sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyuapan. BAP atas nama mereka masih ditangan Polri untuk dilengkapi.

Rifai menjelaskan, kedua kliennya telah meminta ke penyidik untuk diberi kesempatan menambah keterangan. Namun, permintaan itu tidak pernah dikabulkan. "Sampai sekarang juga tidak ada," kata Rifai setelah mendampingi kliennya memenuhi kewajiban melapor di Mabes Polri.

Menurut Rifai, seharusnya Polri mengizinkan kliennya untuk memberikan keterangan tambahan. Hal itu adalah wujud penghargaan terhadap hak asasi seseorang. "Jadi polisi mesti bersikap profesional dan meletakkan dasar-dasar hukum yang benar. Termasuk menghargai apa yang akan disampaikan tersangka," kata Rifai.

Rifai menjelaskan, proses hukum dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Polri terhadap Bibit dan Chandra penuh kejanggalan. Menurut dia, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan (supervisi) terhadap proses hukum tersebut. "Itu perlu karena ada indikasi bahwa apa yang dilakukan, proses penyelidikan ini, ada indikasi untuk menutupi pelaku sesungguhnya," kata Rifai.

Rifai menegaskan, Undang-undang KPK memberi kewenangan kepada KPK untuk melakukan supervisi terhadap lembaga penegak hukum lain. "Siapapun yang terindikasi tindak pidana korupsi atau melindungi pelaku tindak pidana harus diproses semuanya," katanya. (Ant)

ai
Bookmark and Share
Komentar Kabar
Kirim Komentar