Kabar Hukum
KPK Serahkan Urusan Joko Chandra ke Pengadilan
Rabu, 11 November 2009 21:05 WIB
Jakarta, (tvOne)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan penyelesaian kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan cegah (larangan pergi ke luar negeri) atas nama pengusaha Joko Chandra ke pengadilan.
"Karena ini sudah masuk ke substansi hukum, tentu kalau kasus ini sampai ke pengadilan, ya pengadilan yang menentukan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Rabu (11/11) seperti dilansir ANTARA.
Johan mengatakan hal itu terkait dengan pernyataan pengacara Joko Chandra, Otto Cornelis Kaligis terkait dengan pencabutan status cegah kliennya. Menurut Kaligis, KPK tidak memberikan keterangan yang sebenarnya ketika mencabut status cegah Joko Chandra. Ia mengatakan itu, bedasarkan surat KPK bernomor R-3609/01/IX/2008 tentang Pencabutan larangan bepergian ke luar negeri.
Surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah itu menyebutkan, "Komisi Pemberantasan Korupsi telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Sdr. Joko Soegiarto Chandra sebagai saksi, baik di tingkat penyelidikan, penyidikan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan."
Surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Departemen Hukum dan HAM itu juga menyatakan, "Untuk sementara keterangan yang bersangkutan telah dianggap cukup, maka bersama ini dimohon bantuannya agar larangan bepergian ke luar negeri atas nama Joko Soegiarto Chandra dapat dicabut atau tidak diperlukan lagi."
Surat itu juga dikuatkan dengan Keputusan Pimpinan KPK nomor KEP-351/01/IX/2008. Isi keputusan yang juga ditandatangani oleh Chandra M. Hamzah itu sama dan menguatkan isi surat pencabutan cegah atas nama Joko Tjandra. Kaligis mengatakan, isi surat itu tidak benar karena Joko belum pernah menjalani pemeriksaan di KPK.
Johan menjelaskan, KPK telah melayangkan panggilan kepada Joko Chandra. Namun, Joko tidak memenuhi panggilan tersebut, dan Johan tidak bersedia berkomentar tentang keabsahan dokumen yang dijadikan dasar oleh Kaligis. Berdasar penelusuran, ternyata format surat yang digunakan Kaligis sama dengan format surat pencabutan cegah yang ada di KPK.
Data yang diperoleh wartawan memperlihatkan, format surat itu kosong pada bagian nama, sedangkan isi dan redaksional kata-kata dalam surat sama dengan surat yang dijadikan Kaligis sebagai dasar. Menurut Johan, pencabutan cegah atas nama pengusaha itu telah sesuai prosedur hukum dan prosedur internal KPK.
Johan menjelaskan, awalnya KPK menduga Joko Chandra terkait dengan kasus aliran dana yang melibatkan pengusaha Artalyta Suryani dan jaksa Urip Tri Gunawan. Setelah pemeriksaan di pengadilan, kata Johan, KPK tidak menemukan kaitan antara Joko Chandra dan kasus tersebut. "Kemudian ternyata tidak ada kaitannya dengan Joko Chandra, karena itu ada keputusan untuk mencabut pencekalan," kata Johan.
Sumber informasi menyatakan, ada komunikasi internal KPK melalui surat elektronik tentang pencabutan cegah Joko Chandra. Komunikasi itu berisi keinginan untuk tidak mencabut status cegah Joko Chandra. Namun, pada akhirnya, status itu tetap dicabut.
