Kabar Hukum
'Keberhasilan Pemerintah Basmi Mafia Peradilan Diragukan'
Selasa, 10 November 2009 23:19 WIB
Jakarta, (tvOne)
Anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun mengatakan, dirinya meragukan keberhasilan program 100 hari pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di bidang penegakan hukum yakni membasmi mafia peradilan. Hal itu diungkapkannya pada seminar nasional: "Agenda dan Komitmen Pemberantasan Korupsi di Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif, di Jakarta, Selasa (10/11).
"Pada saat pemerintah baru menetapkan program 100 hari yang di antaranya akan menggayang (membasmi) mafia peradilan, tapi sudah dihadapkan langsung pada kondisi nyata dengan ulah mafia peradilan," kata Gayus Lumbuun.
Dikatakan Gayus, persoalan antara Kepolisian RI (Polri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terus berlangsung hingga saat ini menjadi tantangan bagi pemerintahan Presiden untuk membuktikan keberhasilan program 100 hari di bidang penegakan hukum yang dicanangkannya. Menurutnya, persoalan yang terjadi di antara lembaga di Indonesia saat ini karena adanya disparitas kewenangan di bidang penyidikan dan penuntutan, sehingga menimbulkan kecemburuan.
KPK dibentuk sebagai lembaga hukum untuk mengatasi kasus-kasus korupsi yang sangat besar sehingga diberikan kewenangan yang besar. "KPK bisa memeriksa pejabat negara yang diduga melakukan korupsi tanpa meminta izin Presiden. Sedangkan Polri dan Kejaksaan harus mendapat izin dari Presiden untuk melakukan hal tersebut," katanya.
Dikatakannya, KPK juga bisa melakukan supervisi terhadap Polri dan Kejaksaan dan melalukan "take over" (ambil alih) kasus hukum di pengadilan. Guna mengatasi konflik antar-lembaga hukum tersebut, katanya, Presiden telah membentuk Tim Delapan yang melakukan percepatan penyelesaiannya. Ia berharap, Tim Delapan bisa segera menyelesaikan tugasnya dengan mempertimbangkan aspek hukum dan aspek rasa keadilan masyarakat.
Sementara itu, Ketua Muda Mahkamah Agung Artidjo Alkostar mengatakan, ia tidak ingin mengomentari persoalan antara KPK dan Polri yang saat ini sedang ramai. "Sebagai hakim saya harus bersikap proporsional, tidak boleh berkomentar. Kalau dulu sebagai Ketua LBH (Lembaga Bantuan Hukum) saya bisa berkomentar setiap saat," kata Artidjo yang juga menjadi pembicara pada seminar yang sama. (Ant)
