tvOne Newsticker
Kamis, 29 Juli 2010

Kabar Hukum

Pembunuh Nasrudin Memberikan Keterangan Karena Takut Dibunuh

Senin, 9 November 2009 13:06 WIB

Tangerang, (tvOne)

Daniel Daen Sabom alias Danil, salah seorang terdakwa kasus pembunuhan direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PBR), Nasruddin Zulkarnaen, mengaku pasrah memberikan keterangan kepada petugas karena takut dibunuh.

"Saya memberikan keterangan kepada petugas, karena saya takut dibunuh,"ujar Daniel di hadapan ketua majelis hakim M. Asnun di Tangerang, Senin (9/11) seperti dilansir ANTARA.

Ketika majelis hakim mendesak, siapa pihak yang mengancam dan akan membunuh dirinya. Daniel menolak memberitahukan siapa pihak mengancam jiwanya itu. Kepada ketua majelis hakim Daniel mengatakan, ia tidak ingin membeberkan siapa pihak yang telah melakukan ancaman pembunuhan terhadap dirinya, ketika memberikan kesaksian dalam berkas acara pemeriksaan (BAP), maupun selama menginap didalam penjara.

Daniel hanya terdiam di hadapan ketua majelis hakim, ketika ditanya berulang kali siapa petugas Mabes Polri yang akan membunuh dirinya. "Ketika itu saya diperiksa, saya diancam dan dibilang bohong sama petugas, saya mau dibunuh. Saya tidak mau mengaku siapa petugas yang melakukan itu, jadi minta kepada hakim untuk mencabut BAP saya," kata Daniel lagi dengan nada bergetar.

Asnun mengatakan, dalam keterangan Daniel kepada petugas Mabes Polri dalam BAP jelas sesuai dengan keterangan yang diberikan. Daniel merupakan eksekutor yang melepas dua kali tembakan ke kepala Nasruddin di Padang Golf Moderland, Kota Tangerang, Banten, pada 14 Maret 2009.

Tidak hanya Daniel, empat terdakwa lainnya yaitu Fransiscus Tandom Kerans alis Amsi, Heri Santoso Bin Rasja Ali alias Bagol, Hendrikus Kiawalen alias Hendrik dan Eduardus Ndopo Mbete alias Edo juga ikut terlibat dalam aksi pembunuhan itu.

Para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis pasal 340 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

hm


Bookmark and Share
Komentar Kabar
Kirim Komentar