Kabar Hukum
Todung Mulya: Kasus Bibit-Chandra Bisa di SP3-kan
Minggu, 8 November 2009 15:41 WIB
Jakarta, (tvOne)
Gelombang reaksi masyarakat terhadap kasus rekayasa dugaan kriminalisasi dua pimpinan KPK non aktif Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah dinilai bisa membuat kasus tersebut dihentikan melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"Seharusnya bisa di-SP3-kan atau kalau tidak Jaksa Agung bisa mengeluarkan SKPP, yaitu surat keputusan penghentian penyidikan," kata anggota Tim 8 Todung Mulya Lubis saat tiba di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden, Jakarta, Minggu (8/11/2009).
Menurut Todung, saat ini gelombang reaksi masyarakat sudah memasuki tahap mengkhawatirkan, terutama perlawanan secara online.
"Sudah ada demo di berbagai daerah. Terlalu cepat dinamikanya," ujarnya.
Todung melanjutkan, Tim 8 hingga saat ini masih mengumpulkan bahan-bahan verifikasi sebagai dasar mengeluarkan rekomendasi pada Presiden SBY dalam kasus Bibit dan Chandra.
"Tim 8 masih terus melakukan pemeriksaan untuk menemukan fakta. Karena, masih banyak pertanyaan yang belum bisa dijawab polisi dan kejaksaan, ini yang harus di clear kan," kata dia.
