tvOne Newsticker
Rabu, 17 Maret 2010

Kabar Hukum

Sidang Lanjutan Uji Materi UU KPK Hadirkan Saksi Ahli

Rabu, 4 November 2009 08:53 WIB

Jakarta, (tvOne)

Sidang uji materi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan Ketua KPK non aktif Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah kembali dilanjutkan Rabu (4/11/2009) hari ini pukul 14.00 WIB, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Menurut agenda, sidang akan menghadirkan saksi ahli terkait isi rekaman suara yang diduga percakapan berisi rekayasa kasus Bibit dan Chandra.

Sebelumnya, pada Selasa 3 November kemarin, MK sudah membuka isi percakapan rekaman tersebut yang terbuka untuk publik dalam bentuk keping CD berdurasi 4,5 jam.

Dua Ketua KPK non aktif Bibit dan Chandra mengajukan uji materi atas pasal 32 ayat 1 huruf c Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Bibit dan Chandra meminta MK membatalkan pasal 32 ayat 1 huruf c yang mengatur bahwa pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan setelah menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan.

ed
Bookmark and Share
Komentar Kabar
Kirim Komentar