tvOne Newsticker
Kamis, 29 Juli 2010

Kabar Hukum

Polri Yakin Bibit & Chandra Terima Suap

Jumat, 30 Oktober 2009 22:30 WIB

Jakarta, (tvOne)

Penyidik Polri tetap meyakini bahwa dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif yakni Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto menerima uang suap. "Memang sulit untuk menjerat seseorang dalam kasus suap jika tidak tertangkap tangan. Tapi kan ada saksi yang menguatkan," kata Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat.

Ia mengakui, hingga kini Polri belum memiliki bukti bahwa ada suap senilai Rp6,7 miliar pada Agustus dan September 2008 yang diduga diberikan kepada Chandra dan Bibit. "Memang uang itu tidak sampai kepada keduanya namun ada output dari upaya itu yakni adanya pencekalan," katanya.

Setelah ada pencekalan terhadap Anggoro Widjoyo dan Djoko Tjandra maka KPK tidak melakukan tindakan hukum hingga satu tahun berselang. "Cekal sudah turun tapi perkara tidak diproses. Kasusnya sendiri baru disidik setelah Polri bergerak mengusutnya," katanya.

Ia mengatakan, kasus suap itu dapat dijerat dengan pasal 12E dan 15 UU No 31 tahun 1999 tentang penyuapan. Kapolri mengatakan, penambahan kasus suap dalam kasus ini bukan merupakan inisiatif penyidik tapi atas saran Kejaksaan Agung dalam revisi berita acara pemeriksaan (BAP) pada penyerahan BAP tahap pertama.

Awalnya, Polri hanya menjerat mereka dengan pasal 23 UU No 31 tahun 1999 tentang penyalahgunan wewenang oleh pimpinan KPK. Kapolri mengatakan, Polri telah mengirimkan berkas kedua tersangka ke Kejaksaan Agung.

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan Ari Muladi sebagai tersangka namun bukan tersangka suap tapi penipuan. Namun Polri membebaskan Ari dari tahanan empat hari menjelang masa penahanan berakhir sebab polisi kesulitan untuk melengkapi berkas.

Dalam kasus ini, Anggodo Widjoyo, adik buronan KPK yakni Anggoro Widjoyo telah menyerahkan uang beberapa kali hingga sejumlah Rp6,7 miliar pada Agustus dan September 2009.

Uang itu akan dibagikan ke pimpinan KPK agar cekal Anggoro dicabut. Namun Anggodo tidak menyerahkan langsung uang itu kepada pimpinan KPK tapi melalui Ari Muladi. Ari lalu menyerahkan uang ke seseorang bernama Y yang hingga kini masih buron. Melalui pengacaranya, Ari telah membantah menyerahkan uang ke pimpinan KPK.

mr


Bookmark and Share
Komentar Kabar
Kirim Komentar