Kabar Hukum
Surat Dakwaan Antasari Tidak Untuk Melecehkan
Kamis, 22 Oktober 2009 17:04 WIB
Jakarta, (tvOne)
Kasus dugaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen. Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan semua uraian di dalam surat dakwaan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, tidak ada keinginan untuk melecehkan.
"Apalagi pembunuhan karakter dan sebagainya," kata JPU, Cirus Sinaga dalam tanggapan atas keberatan Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar terkait dugaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/10) seperti dilansir ANTARA.
Sebelumnya kuasa hukum dan terdakwa, Antasari Azhar menyatakan keberatan dengan dakwaan yang vulgar antara terdakwa Antasari Azhar dengan Rhani Juliani di Kamar 803 Hotel Grand Mahakam, Jakarta Selatan.
JPU menegaskan isi surat dakwaan yang dimuat dan disusun itu sesuai fakta. Pihaknya berada di pengadilan merupakan tugas yang diamanatkan oleh negara, dan tidak ada kepentingan lain selain menegakkan hukum dan keadilan. "Isi surat dakwaan dirangkai sesuai fakta apa adanya. Tidak ada yang kasar dan vulgar dalam surat dakwaan yang telah kami susun dan bacakan dalam persidangan beberapa waktu yang lalu," tegasnya.
Apalagi tim penasehat hukum sampai berpendapat, surat dakwaan disusun dengan maksud untuk terlebih dahulu menghukum terdakwa sebelum proses peradilan dimulai. "Praduga itu semuanya tidak benar sama sekali," katanya.
Ia menambahkan dalam perkara tersebut tidak ada yang menciptakan suatu dongeng atau permainan yang sengaja untuk menjatuhkan terdakwa dari jabatannya sebagai ketua KPK. "Perkara yang tengah kita hadapi sekarang ini adalah murni persoalan hukum dan keadilan," tambahnya.
Sementara itu, pimpinan majelis hakim PN Jaksel, Heri Suantoro, menyatakan sidang akan dilanjutkan, pada Kamis (29/10) mendatang dengan agenda putusan sela.
