tvOne Newsticker
Jumat, 19 Maret 2010

Kabar Hukum

Hakim Tunggu Kesaksian Roy Suryo di Sidang Prita

Rabu, 14 Oktober 2009 09:36 WIB

Tangerang, (tvOne) 

Majelis hakim PN Tangerang, Banten, sedang menanti pakar telematika Roy Suryo yang akan tampil sebagai saksi ahli yang dihadirkan jaksa dalam kasus Prita Mulyasari (32). Prita adalah terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap manajemen RS Omni Internasional, Serpong.

Juru bicara PN Tangerang Arthur Hangewa dihubungi Rabu pagi (14/10) membenarkan bahwa hakim akan menunggu Roy Suryo untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli.

"Sesuai agenda sidang hari ini, Roy Suryo memberikan keterangan terkait Undang-Undang (UU) No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," katanya seperti dilansir Antara.

Kehadirannya sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Polda Metro Jaya untuk didengar kesaksiannya di depan meja hijau terkait kasus Prita.

Roy Suryo dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi ahli yang merupakan tambahan. Pada sidang 7 Oktober lalu telah ada penjelasan pakar teknologi informasi dari Universitas Indonesia Dr Wahyu Catur Wibowo.

Wahyu Catur saat itu mengatakan, bahwa yang menyebarkan surat elektronika (e-mail) kepada pihak lain adalah rekannya secara berantai dan bukan Prita.

Prita pernah menghuni penjara wanita Tangerang selama 21 hari karena dituduh mencemarkan nama baik RS Omni setelah mengirimkan e-mail kepada rekannya. E-mail itu berisi keluhan akibat buruknya pelayanan medis.

Dalam dakwaan jaksa bahwa istri dari Andry Nugroho itu dijerat pasal berlapis yakni pasal 27 ayat 3 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan 310 KUHP pencemaran nama baik dengan serta pasal 311 KUHP.

Selain itu, ibu dua anak yang masih balita dalam beberapa bulan menjadi tahanan kota, setelah itu dicabut status tersebut.

Pada sidang keempat dengan agenda putusan sela akhir Prita bebas. Namun jaksa melakukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten dan akhirnya dikabulkan, maka sidang kembali dilanjutkan.

Sementara itu, Roy Suryo melalui pesan singat (SMS) telepon selular mengabarkan kepastian akan datang ke PN Tangerang memberikan kesaksian.
 

ai
Bookmark and Share
Komentar Kabar
Kirim Komentar