Kabar Hukum
Ketua MK: Hak Penuntutan KPK Sah dan Konstitusional
Senin, 28 September 2009 23:27 WIB
Jakarta, (tvOne)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD kembali menegaskan bahwa hak penuntutan di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah dan konstitusional. Pasalnya, hak-hak tersebut sudah diakomodasi dalam sejumlah putusan MK.
"MK sendiri mengatakan bahwa hak penuntutan pada KPK itu sah dan konstitusional, penyadapan oleh KPK itu sah dan konstitusional karena sudah dituangkan dalam beberapa putusan MK. Cuma memang ada yang mengatakan penuntutan itu harus di satu atap, itu hanya berlaku di Belanda," tegas Mahfud di sela-sela peluncuran buku karya AM Fatwa di Gedung Nusantara IV MPR/DPR RI, Senin (28/9).
Mahfud mencontohkan, di Indonesia saja, kewenangan penyelidikan tak hanya terdapat di tangan Polisi, tetapi juga Komnas HAM untuk kasus-kasus hak asasi manusia. Sama dengan contoh ini, kewenangan penuntutan pun tak harus terpusat di tangan Kejaksaan.
Mahfud melanjutkan, kalaupun dalam pembahasan RUU Pengadilan Tipikor, Pemerintah dan sejumlah fraksi akhirnya menilai bahwa kewenangan hanya terdapat di tangan Kejaksaan dan mendasarkan keputusan pada penilaian ini, dia mengatakan, MK berada di luar kewenangan untuk mengomentarinya.
"Itu pilihan politik, itu namanya legal policy. Oleh karena itu, kalau meletakkan penuntutan di KPK bukan tak boleh, boleh menurut MK. Tapi kalau DPR dan pemerintahnya tidak memilih itu, ya bukan bagiannya MK," tandasnya.
