tvOne Newsticker
Selasa, 16 Maret 2010

Kabar Hukum

SMS Ani Yudhoyono Soal Sutet, Warga Pandeglang Ditangkap

Minggu, 30 Agustus 2009 22:22 WIB

Pandeglang, (tvOne)

Arif Rohmana (39), warga Kampung Lebak Purut, Desa Kupahandak, Kecamatan Cimanuk, Pandeglang, Banten ditangkap polisi. Dia ditangkap lantaran setahun terakhir sering mengirim pesan singkat (SMS) kepada Ibu Negara, Ani Yudhoyono. Isinya, keluhan dia soal dipasangnya sutet (saluran udara tegangan ekstra tinggi) yang melintas di rumahnya yang dianggap membahayakan.

"Benar, ada penangkapan warga saya jam 3 subuh kemarin Sabtu Pagi. Polisi datang minta izin penangkapan dan mengambil surat laporan izin tinggal," kata Ketua RT 01/01, Sukia di kediamannya di Kampung Lebak Purut, Desa Kupahandak, Kecamatan Cimanuk, Pandeglang hari ini.

Menurut istri Arif Rohmana, Nur Aini, penangkapan terhadap suaminya terjadi sekitar pukul 03.00 WIB dini hari saat orang sedang melaksanakan ibadah sahur. "Suami saya ditangkap kemarin jam 3 subuh. Tapi nggak tahu tentang apa. Tapi setahu saya terakhir-terakhir ini suami saya SMS ke Ibu Negara tentang Sutet yang melintas di rumah di Perumahan Griya Labuan Asri," jelas Nur Aini.

Nur Aini dan Arif Rohmana tinggal di kampung tersebut baru sekitar 20 hari. Di kampung itu mereka mengontrak. Sebelumnya mereka tinggal di Perumahan Griya Labuan Asri, Labuan, Banten. "Tapi, masak masalah SMS saja, suami saya ditangkap," keluhnya.

Adik Amin Rohmana, Pilan mengaku heran dengan surat penangkapan yang dikirimkan oleh polisi. Surat tersebut datang dua kali dengan alasan penangkapan yang berbeda-beda.

Pilan menjelaskan, pada surat penangkapan pertama yang tiba pukul 14.00 WIB, Jumat 28 Agustus, kakaknya ditangkap dengan surat penangkapan pelanggaran terhadap KUHP. Tepatnya, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau kejahatan terhadap presiden dan wakil presiden dan atau penghinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 dan pasal 134 dan atau pasal 137, 311, 310 KUHP.

"Tapi pada surat penangkapan kedua yang datang pukul 9 malam, tentang IT. Pasal 45 (3) dan pasal 45 (1) UU nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan tindak pidana penghinaan sesuai dengan pasal 310 ayat 1 dan pasal 311 ayat 1 KUHP," beber Pilan yang juga mengaku tidak terima kakaknya ditangkap.

Pilan menjelaskan, awalnya kakaknya diamankan di Polres Pandeglang. Namun terakhir informasi yang dia peroleh saat ini kasus kakaknya sudah ditangani oleh Polda Banten. "Katanya ditangani oleh Densus 88," Pungkas Pilan.

Polda Banten mengaku tengah memeriksa Arif Rohmana terkait kasus pengiriman SMS ke Ibu Ani Yudhoyono perihal Sutet. Status Arif saat ini masih sebagai saksi.

"Ya kita masih periksa. Kita masih cek HP-nya," kata Kapolda Banten Brigjen Pol Rumiah saat dihubungi hari ini.

Rumiah melanjutkan, Polda Banten pun menggunakan bantuan satuan cyber crime Mabes Polri. "Statusnya masih diperiksa, masih saksi. Dia itu kayak mengirim SMS gelap, jadi tunggu saja hasil pemeriksaan tim IT," tambahnya.

Sayangnya Kapolda perempuan pertama ini enggan membeberkan pihak yang melaporkan Arif atas dugaan pengiriman SMS tersebut. "Kita tunggu saja dari tim IT, ya," tutupnya.

gf
Bookmark and Share
Komentar Kabar
Kirim Komentar