Kabar Hukum
Depkumham Akui Mendapat "Diaclaimer" Dari BPK
Rabu, 17 Juni 2009 19:39 WIB
Jakarta, (tvOne)
Sekretaris Jendral (Sekjen) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) RI, Abdul Bari Azed mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sembilan masalah berkaitan dengan opini "disclaimer" yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan tugas-tugas pengelolaan keuangan di Depkumham.
Diantara "disclaimer" tersebut adalah ketidakpatuhan terhadap peraturan, inventarisasi asset berjalan lamban dan penilaiannya belum seragam, masih adanya pungutan yang tidak memiliki dasar hukum atau di luar mekanisme, masih adanya rekening liar dan kurangnya sumber daya manusia pemerintah di bidang pembukuan dan akuntansi.
"Laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2008, BPK tidak menyatakan pendapat atau disclaimer. Itu berarti bahwa selama lima tahun berturut-turut (2004-2008), BPK telah memberikan opini disclaimer terhadap laporan keuangan," kata Abdul Bari Azed, dalam pembukaan Pelatihan Sistem Akuntansi Instansi Depkumham, di Graha Pengayoman Depkumham, Jakarta, Rabu.
Menurut rencana pelatihan tersebut akan berlangsung 17-20 Juni 2009 di Hotel Safari Garden Cisarua, Bogor. Kegiatan ini akan diikuti oleh 203 peserta dari Kanwil Depkumham Sumatera Utara, Riau, Jambi, dan Banten.
Masing-masing peserta akan mendapat satu unit laptop yang sudah diinstal Aplikasi Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan Aplikasi Sistem Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN).
Abdul Bari menjelaskan, "disclaimer opinion" dalam laporan keuangan bisa diterjemahkan sebagai sebuah kondisi, dimana auditor tidak menyatakan pendapatnya terhadap laporan keuangan dari lembaga yang diperiksanya, karena sejumlah item laporan keuangan yang disusun oleh lembaga yang diperiksa tidak dapat diyakini keandalannya dan dianggap bermasalah.
Itulah sebabnya kata Abdul Bari dilaksanakannya Pelatihan Sistem Akuntansi untuk meningkatkan kinerja dan memperbaiki mutu laporan keuangan di lingkungan Depkumham.
Dia mengatakan, dari 736 satuan kerja yang ada di lingkungan Depkumham yang tersebar di seluruh Indonesia membutuhkan kerja ekstra untuk menyusun laporan keuangannya.
Menurut Abdul Bari, pihaknya telah melakukan langkah-langkah untuk perbaikan laporan keuangan antara lain memberikan pelatihan, bimbingan teknis kepada para pelaksana tugas di bidang keuangan. Membentuk tim penerbitan barang milik negara, di tingkat pusat, kantor wilayah sampai ke tingkat unit pelaksana teknis.
Kepala Biro Keuangan Depkumham, Ririm Djati Perbawani, mengatakan, dengan pelatihan tersebut diharapkan dapat meningkatkan opini dari "disclaimer" menjadi wajar tanpa pengecualian.
"Pelatihan ini dilaksanakan secara bertahap sehingga seluruh satua kerja di Depkumham dapat mengikuti seluruhnya," kata Ririm.
